Kubur Bayinya Usai Melahirkan, Wanita di Jatilawang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rabu 18-10-2023,14:49 WIB
Reporter : Ahmad Erwin
Editor : Bayu Indra Kusuma

Kasus Penemuan Mayat Bayi di Desa Gunung Wetan Jatilawang

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasus penemuan mayat bayi di Desa Gunung Wetan Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas pada Minggu (8/10/2023) lalu memasuki babak baru. 

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap ibu kandung bayi, saat ini ibu kandung bayi yaitu GN (22) ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Banyumas. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S mengatakan, GN ditetapkan tersangka setelah diamankan lalu dilakukan pemeriksaan. 

"Kemarin hari Senin (16/10/2023) telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Mayat Bayi Ditemukan Membusuk di Gunung Wetan, Jatilawang, Banyumas

BACA JUGA:Terkuak, Mayat Bayi yang Ditemukan di Gunung Wetan Jatilawang Banyumas Ternyata Hasil Hubungan Diluar Nikah

Dijelaskan, motif tersangka tega mengubur bayinya tersebut, lantaran malu dan takut jika diketahui oleh orang tuanya.

"Sebab, tersangka yang sebelumnya bekerja dan tinggal di Jakarta itu diketahui masih berstatus lajang. Dan untuk proses lahiran hingga mengubur bayi tersebut dilakukan sendiri oleh tersangka GN," jelasnya. 

Berdasarkan pengakuan GN, bayi malang tersebut ialah hasil hubungan diluar nikah dengan lelaki asal Banjarnegara. 

"Dan empat hari sebelum penemuan bayi itu, pada hari Rabu (4/10/23) tersangka melahirkan bayi itu seorang diri di kamar mandi tanpa bantuan orang lain. Dari pengakuannya pada saat melahirkan, bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia. Selanjutnya tersangka memasukan bayi kedalam kantong kresek kemudian dikuburkan di belakang rumah," paparnya. 

BACA JUGA:50 Persen Tempat Hiburan Malam di Purwokerto Belum Memiliki Ijin Penjualan Minuman Beralkohol

BACA JUGA:Sanksi Gembok Kendaraan di Purwokerto Bakal Fokus di Dua Titik Ini

Menurut Kompol Agus, pihaknya juga saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus penemuan mayat bayi tersebut.

Lantaran perbuatannya, GN dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. No.35 tahun 2014 subsidair UU RI No.17 tahun 2016 Penetapan Peraturan PemerintaPengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

Kategori :