Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Eks PNPM Kedungbanteng

Selasa 19-09-2023,16:26 WIB
Reporter : Ahmad Erwin
Editor : Maulidin Wahyu

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan tinggi Semarang terkait vonis bebas tiga terdakwa korupsi dana eks PNPM Mandiri Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto Imanuel Rudy Pailang mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang membebaskan ketiga terdakwa.

"Itu hak hakim untuk memutuskan, silakan. Kami pasti akan melakukan kasasi," katanya.

Dijelaskan, pihaknya juga akan segera menidaklanjuti putusan hakim Pengadilan tinggi Semarang dengan membebaskan terdakwa dari Rutan Banyumas.

BACA JUGA:Dibebaskan, Tiga Terdakwa Kasus Eks PNPM Kedungbanteng Tidak Terbukti Korupsi

BACA JUGA:Soal Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM Kedungbanteng, Kuasa Hukum: Ada Persepsi yang Keliru dari Putusan Pengadilan

"Saya baru menerima surat pemberitahuan putusan tersebut dari PN Tipikor Semarang. Sesegera mungkin kami laksanakan itu, mudah-mudahan hari ini (Senin kemarin, red) bisa selesai, kan ada birokrasinya. Saya sudah perintahkan kasi pidsus untuk segera diproses," jelasnya. (win)

Kategori :