KPRI NEU Banyumas Diselidiki, Polisi Dalami Dugaan Penyimpangan hingga Miliaran Rupiah
Tampak lokasi koperasi yang diduga menjadi salah satu objek sengketa di RSUD Banyumas.-POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Nyinau Ekonomi Utomo (NEU) Banyumas tengah menghadapi persoalan hukum serius menyusul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana koperasi. Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polresta Banyumas setelah muncul laporan dari salah satu anggota.
Perkara bermula dari laporan yang masuk pada Juni 2024. Seorang anggota mempertanyakan haknya berupa Simpanan Hari Raya (SHR) dan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang tak kunjung diterima, sehingga memunculkan kecurigaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan.
Ketidakjelasan pencairan hak tersebut kemudian berujung pada pelaporan resmi ke aparat kepolisian. Sejak itu, penyidik mulai melakukan serangkaian klarifikasi dan pendalaman terhadap pengurus serta pihak-pihak terkait.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi penggunaan dana koperasi yang diduga tidak sesuai prosedur. Dugaan sementara mengarah pada oknum di jajaran manajemen yang memanfaatkan kas koperasi tanpa persetujuan sebagaimana mestinya.
BACA JUGA:200 Warga Ambal Kebumen Terima Layanan Kesehatan Gratis Program
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap duduk perkara. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap untuk memastikan alur pengelolaan keuangan koperasi.
"Penyidik sudah memeriksa pelapor, pengurus yang masih aktif, mantan pengurus, hingga karyawan yang memahami pengelolaan keuangan koperasi. Prosesnya masih terus kami dalami," jelas Ardi.
Meski indikasi awal telah mengerucut, besaran kerugian yang dialami anggota belum dapat dipastikan. Penyidik masih menunggu hasil audit komprehensif guna mengetahui jumlah kerugian secara pasti.
"Kami menunggu hasil audit, baik dari internal maupun pihak independen, untuk memastikan angka kerugian secara riil," tambahnya saat dikonfirmasi ulang, Rabu (11/2).
BACA JUGA:Pembentukkan Koperasi Baru Jadi Opsi Penyelesaian Polemik KPRI NEU
Dari penelusuran sementara, aliran dana yang diduga bermasalah disebut tidak sedikit, bahkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan di luar aktivitas koperasi sebagaimana tercantum dalam aturan organisasi.
Polresta Banyumas memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan terbuka. Aparat berkomitmen menuntaskan perkara agar ada kejelasan hukum serta kepastian pertanggungjawaban atas dana milik anggota koperasi. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

