Dia menyayangkan, sampai terjadinl kekosongan jabatan tersebut. Seharusnya, Bawaslu RI sudah memiliki jadwal yang baik dalam pengisian jabatan tersebut, agar tak sampai terjadi kekosongan .
Jadi dia berharap kekosongan jabatan anggota Bawaslu di kabupaten/kota segera teratasi. Sehingga, seluruh tahapan Pemilu di Purbalingga dapat terawasi dengan baik.
BACA JUGA:Geng Motor Buat Resah Warga Kelurahan Bancar Purbalingga
BACA JUGA:Gagal Penuhi Target Porprov, KONI Purbalingga Tetap Berikan Bonus
Sementara itu, terpisah Ketua Bawaslu RI,l Rahmat Bagja mengatakan, kekosongan jabatab Bawaslu Kabupaten/kota akibat molornya penetapan calon anggota terpilih untuk periode 2023-2028, sementara teratasi.
Yakni, dengan muncuonya Surat Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 yang diteken Rahmat Bagja, Selasa, 15 Agustua 2023 laum
Dalam surat tersebut, tertulis agar tetap terlaksananya tugas, wewenang, dan fungsi Bawaslu se-kabupaten/kota. Maka, dilakukan penhambilalihan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/kota.
Pengambilalihan dilakukan sejak berakhirnya masa jabatan anggota Bawaslu kabupaten/kota periode 2018-2023. Ini dilakukan hingga dilantiknya anggota Bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028.