"Beberapa pekerjaan minor sudah dilaksanakan rekanan, tapi penghitungan saya setelah kontrak ada waktu 3 minggu terbuang dan pekerjaan kurang maksimal," imbuhnya.
BACA JUGA:Musim Kemarau, Pemkab Purbalingga Sudah Salurkan 75 Ribu Liter Air Bersih
Dia menambahkan, jika tak ada percepatan terutama untuk pengadaan baja untuk membangun jembayan, DPUPR diminta menerbitkan surat peringatan (SP).
Dia berharap pembangunan Jembatan Wika bisa selesai tepat waktu dan tidak terjadi kebocoran uang negara. Rekanan juga bisa mengerjakan pembangunan jembatan sesuai spesifikasi yang telat ditentukan.
Diketahui, Jembatan Wika yang menghubungkan Kelurahan Wirasana (Kecamatan Purbalingga) dan Desa Kalikajar (Kecamatan Kaligondang), akan segera dilaksanakan.
Pada tanggal 25 Juli 2023, telah dilaksanakan PCM (Pre Construction Meeting, red). Yakni, pertemuan sebelum konstruksi dilaksanakan.
BACA JUGA:Puluhan Tebing Sungai Longsor, Tunggu Penanganan BBWS SO
Jembatan Wika akan dikerjakan oleh CV Tunjung Jaya dari Kabupaten Karanganyar. Nilai kontrak Jembatan Wika adalah Rp 12,488 miliar. Sedangkan, nilai Pagu pembangunan lanjutan Jembatan Wika adalah Rp 14 miliar. Jadi ada penghematan anggaran Rp 1,512 miliar.