Metrologi Legal Purbalingga Terancam Kehilangan Pendapatan Rp 150 Juta

Minggu 30-07-2023,14:44 WIB
Reporter : Amarullah Nur Cahyo
Editor : Admin

PURBALINGGA,RADAR BANYUMAS - Sesuai UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) bahwa retribusi dari pelayanan tera dan tera ulang merupakan salah satu retribusi yang tidak boleh diberlakukan lagi. Sehingga mulai tahun 2024 mendatang, target pendapatan retribusi tera dan tera ulang yang selama ini menjadi target pendapatan  juga dihapus. 

 

Kepala Dinperindag Kabupaten Purbalingga, Johan Arifin menjelaskan, rata-rata pendapatan retribusi UUyang didapat dari layanan tera dan tera ulang selama ini mencapai 150 juta per tahun.

 

"Ini sudah aturan pusat, kami ikuti tahapannya. Namun bukan berarti loyo karena sudah kehilangan pendapatan,"  tegasnya.

 

Lebih lanjut dikatakan layanan tera dan tera ulang sebagaimana diamanatkan UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UU Nomor 23 tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah.

 

BACA JUGA:Tanpa Berkas Tera Ulang, SPBU dan Pertashop Bisa Kesulitan Order Pasokan BBM, Ini Penjelasannya

 

Pemerintah perlu menjamin terciptanya ketertiban dan jaminan kebenaran terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sebagai bagian upaya perlindungan terhadap konsumen dalam transaksi perdagangan.

 

Selain kinerja terhadap pencapaian target retribusi pendapatan dari tera dan tera ulang, kinerja UPTD Metrologi legal selama ini juga ditunjukan melalui perluasan layanan tera dan tera ulang alat ukur takar timbang dimana .

 

Ia juga mengatakan, pada tahun 2022 lalu mencapai 5.000 unit baik yang ada di pertokoan, perusahaan, SPBU dan pasar -pasar tradisional.

Tags : #tera ulang
Kategori :