BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satpol PP Kabupaten Banyumas Wilayah eks Kawedanan Sumpiuh menerima aduan masyarakat, terkait dengan aktivitas badut di traffic light Taman Kota (amkot) Sumpiuh.
Keberadaan badut yang meminta-minta uang di traffic light dinilai mengganggu lalu lintas, serta membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan.
Satpol PP Banyumas eks Kawedanan Sumpiuh, Nasikhin menyampaikan, pihaknya langsung menindaklanjuti dan mendapati badut di traffic light sebagaimana aduan masyarakat. Dan dari keterangan, badut tersebut mengaku orang Banjarnegara.
BACA JUGA:Ratusan Banner Liar Ditertibkan Satpol PP, Kasatpol PP : Harus Ikuti Aturan
"Kami lakukan pembinaan dengan menyosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2015 ke badut. Supaya tidak lagi meminta-minta uang di traffic light Taman Kota Sumpiuh," terang Nasikhin, Rabu (26/7).
Adapun Perda Nomor 16 Tahun 2015 mengatur tentang penyakit masyarakat diantaranya peminta-minta.
Nasikhin mengatakan tindakan ke badut mengedepankan humanis. Diharapkan setelah dibina tidak kembali lagi aktivitas di traffic light Taman Kota Sumpiuh.
Aktivitas badut meminta-minta uang kepada pengguna jalan yang berhenti di traffic light ketika warna merah terpantau sejak Senin (24/7) kemarin.
BACA JUGA:KUA Kemranjen Kerap Menerima Permohonan Numpang Menikah di Luar Negeri
"Selain badut, pagi tadi ada pembinaan ke pengamen yang berada di area Taman Kota Sumpiuh," imbuh Nasikhin.
Satpol PP Wilayah eks Kawedanan Sumpiuh masih melakukan pemantauan penyakit masyarakat di sekitar traffic light Taman Kota Sumpiuh untuk memastikan badut dan pengamen tidak kembali lagi. (fij)