CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Permisan Nusakambangan memberikan hak berobat kepada Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) asing asal negara Iran, berobat ke rumah sakit Margono Suparjo Purwokerto, setelah mendapat rujukan dari Faskes terkait.
Sebelumnya, ketika mendapatkan pemeriksaan rutin, WBP asing tersebut kedapatan menderita penyakit kronis. Oleh tim medis Lapas Permisan diberikan rujukan ke RSUD Cilacap.
"Para WBP ketika kita cek membutuhkan penanganan lebih lanjut, maka kita berikan surat rujukan ke faskes yang memadai yaitu di RSUD Cilacap, tapi oleh dokter yang menanganinya, WBP asal Iran itu dirujuk ke RS Margono Purwokerto," Kata Dokter Lapas Permisan, Maskur, Minggu (16 Juli 2023).
BACA JUGA:Ganjar Disambut Antusias Ribuan Warga Ngawi, Joget Reog dan Makan Sambal Belut Bersama
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Bimbingan dan Perawatan Lapas Permisan, Chandra Putra Perwira menambahkan, pelayanan kesehatan tersebut berdasarkan asas nondiskriminasi sesuai pasal 3 dan 4 UU No.22 Tahun 2022. tentang pemberian pelayanan kesehatan tanpa memandang golongan.
"Seluruh pelayanan kesehatan di Lapas Permisan tidak membeda-bedakan latar belakang, golongan, suku maupun ras," tegasnya.
Pihaknya meminta kepada para WBP di Lapas Permisan diminta untuk memeriksakan diri ke Klinik Lapas apabila merasa sakit dan membutuhkan pertolongan.
BACA JUGA:Pengurus Forum Guru Muhammadiyah Provinsi Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan
"Kita standby dokter dan apabila membutuhkan pertolongan lebih lanjut dokter jaga akan memberikan rujukan, selain itu kita rutin adakan pemeriksaan kesehatan untuk memetakan penyakit WBP serta penangan lebih lanjut," pungkasnya. (jul)