PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Tahun ini Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga melalui Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Dinhub roda empat, masih menarik retribusi. Tahun ini tahun terakhir diterapkannya tarif retribusi.
Kuret Suratno, Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, menjelaskan, Perda retribusi pengujian KIR tahun depan sudah dihilangkan. Saat ini pihaknya menerapkan tarif Rp 25 ribu hingga Rp 35 ribu per uji kendaraan.
"Kalau uji pertama, kendaraan dikenakan biaya Rp 300 ribu dan mutasi masuk serta numpang uji masuk masing-masing Rp 150 ribu dan Rp 75 ribu," rincinya, Jumat 30 Juni 2023.
Dinas Perhubungan tugasnya melayani pengujian laik jalan setelah di berlakukan tidak ada retribusi, tahun depan.
BACA JUGA:Kondisi Kesehatan Mulai Menurun, Sejumlah Jamaah Haji Purbalingga Dipasang Infus
"Soal kebijakan lain, dinas tetap menunggu petunjuk lebih lanjut. Termasuk apakah ada pengganti pendapatan yang hilang, kami belum tahu," tambahnya.
Catatan Dinhub Purbalingga, besaran masing-masing retribusi Uji Berkala Kendaraan memasok pendapatan asli daerah hingga Rp 800 juta per tahun.
"Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, dihapus, begitu pula tarif retribusi KIR Kendaraan Umum di Dinhub," tegasnya. (amr)