Enam Kades Bacaleg di Banyumas Diberhentikan Pada 22 September

Kamis 29-06-2023,19:38 WIB
Reporter : Mahdi Sulistyadi
Editor : Susi Dwi Apriani

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Enam kepala desa (kades) yang mencalonkan diri menjadi bakal calon legislatif (bacaleg), akan diberhentikan pada 22 September mendatang. 

Keputusan tersebut muncul usai digelar pertemuan antara Dinsospermades, KPU Banyumas, Bawaslu Banyumas dan juga enam kades di kantor Dinsospermades, Senin (26/6/2023) lalu. 

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinsospermades Kabupaten Banyumas Bambang Junaidi mengatakan, surat keputusan (SK) pemberhentian enam kepala desa (kades) disepakati sebelum akhir masa jabatan (AMJ) bupati dan wakil bupati.

BACA JUGA:Diguyur Hujan, Salat Idul Adha Pindah di Convention Hall Komplek Menara Pandang

"Sesuai ketentuan di PKPU, batas akhir SK pemberhentian tanggal 3 Oktober," kata dia. 

Sehingga, lanjut dia, masih memungkinkan apabila SK terbit sehari sebelum AMJ bupati yaitu bulan September. Terlebih, belum ada kepastian siapa pejabat bupatinya. 

"Ini untuk menjaga kesinambungan jalananya pemerintahan desa (pemdes)," kata dia.

BACA JUGA:Dinkannak Banyumas Terjunkan 54 Petugas Untuk Pemeriksaan Hewan Kurban

Selain itu, jenjang waktu sekitar tiga bulan ini bakal digunakan untuk persiapan penunjukan pejabat (Pj) kades dan akhir masa jabatan (AMJ) kades. 

Sementara itu, kades yang bersangkutan masih mendapatkan hak-hak, seperti penghasilan tetap dan fasilitas lain dengan jabatan kades.

Seperti diinformasikan sebelumnya, enam kades di Kabupaten Banyumas menjadi bacaleg. Yakni Kades Dermaji Kecamatan Lumbir Bayu Setyo Nugroho, Kades Jatisaba Kecamatan Cilongok Warid, Kades Karangsalam Kecamatan Kemranjen Roso, Kades Karanggedang Kecamatan Sumpiuh Andri Kusmayadi, Kades Panusupan Kecamatan Cilongok Imam Sangidun, dan Kades Sirau Kecamatan Kemrajen Mualliful Khasan. (mhd) 

 

 

Kategori :