Perbedaan taman kota dengan hutan kota antara lain pada keberadaan fasilitas di dalamnya. Untuk taman kota harus ada kamar kecil, taman bermain atau permainan dan lainnya. Sementara untuk hutan kota tak memerlukan perlengkapan itu.
“Untuk hutan kota dihitung jumlah, jenis dan upaya pelestariannya. Kami terus menambah jumlah pohon dan jenisnya,” tambahnya.
BACA JUGA:Satu Jemaah Haji Purbalingga Meninggal, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Ngaku Kenal Anggota Dewan, Mahasiwi Tipu Tujuh Korban Janjikan Jadi PNS di Pemkab Purbalingga
Lebih lanjut dikatakan, sebenarnya kondisi RTH juga sangat tergantung prosentasenya pada keadaan adanya pohon peneduh di pinggir jalan.
Adanya penebangan pohon peneduh hingga total tidak ada, karena bisa mengurangi prosentase RTH. Disisi lain pemerintah juga kembali melakukan penanaman di beberapa titik lainnya.
Data yang dihimpun Radarmas, total ada 12 Taman Kota dan 8 hutan kota. Ditambah 4 makam besar diluar tanah Pemkab Purbalingga yang juga dihitung RTH. (amr)