Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga H Aman Waliyudin mengatakan, agenda selanjutnya adalah pembahasan empat Raperda tersebut di internal DPRD. Pembahasan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Diketahui, DPRD mengajukan empat Raperda Prakarsa dalam Rapat Paripurna, Selasa, 20 Juni 2023 lalu. Yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata. Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Purbalingga.
BACA JUGA:Ngaku Kenal Anggota Dewan, Mahasiwi Tipu Tujuh Korban Janjikan Jadi PNS di Pemkab Purbalingga
Serta, Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga Tahun 2023-2048. Dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Bupati Purbalingga melalui Asisten Administrasi Umum Sekda Purbalingga Budi Susetyono, sudah menyampaikan pendapat bupati dalam Rapat Paripurna di DPRD Purbalingga, Rabu, 21 Juni 2023. (tya)