APBD Tanggung Trans Banyumas 130 Hari, Perbup Skema Layanan Resmi Berlaku
Penumpang Trans Banyumas turun di Tempat Pemberhentian Bus (TPB) UNU Banyumas, Jumat (17/4).-YUDHA IMAN/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Kepastian pembiayaan operasional Trans Banyumas akhirnya terjawab. Pemerintah Kabupaten Banyumas merampungkan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan dengan skema pembelian layanan sebagai dasar penggunaan APBD.
Dengan aturan tersebut, pembiayaan operasional Trans Banyumas mulai beralih dari APBN ke APBD. Skema ini mulai berjalan efektif pada masa transisi yang dimulai April 2026.
Kasi Angkutan Dinas Perhubungan Banyumas, Muhammad Eka Nugraha, A.Md. LLAJ, S.A.P memastikan proses transisi pembiayaan berjalan. Perbup Nomor 7 Tahun 2026 telah rampung dan mulai berlaku sejak Kamis (16/4).
"Rabu (15/4) proses di Biro Hukum Sekda Provinsi Jateng selesai. Mulai berlaku kemarin, Kamis (16/4)," katanya ditemui Radarmas, Jumat (17/4).
Eka menjelaskan, anggaran APBD yang digelontorkan untuk operasional Trans Banyumas mencapai Rp 14,1 miliar. Dana tersebut dihitung mampu menopang operasional selama 130 hari.
Perhitungan itu berlaku mulai 21 April 2026, saat pembiayaan dari pemerintah pusat dihentikan. Masa dukungan anggaran daerah diperkirakan bertahan hingga 28 Agustus 2026.
"Pembiayaan dari daerah dari perhitungan bertahan sekitar empat bulan sampai 28 Agustus 2026," terang dia.
Terkait kelanjutan pembiayaan setelah tanggal tersebut, Eka menyebut sejumlah opsi masih terbuka. Pemerintah pusat bisa kembali mengambil alih, daerah melanjutkan pembiayaan, atau layanan dihentikan karena keterbatasan anggaran.
"Saat ini yang urgent agar pelayanan ke masyarakat tidak terpending pada masa transisi," pungkas Eka.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
