Hakim MK, Enny Nurbaningsih (JAWAPOS)
RADARBANYUMAS, JAKARTA – Masa jabatan Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Aswanto sebagai wakil bisa berakhir lebih cepat. Pasalnya, MK melalui putusannya kemarin (20/6) menyatakan pasal yang mengatur masa jabatan ketua/wakil ketua inkonstitusional.
Pasal yang dimaksud Pasal 87 Ayat a Undang-Undang (UU) Nomor 7/2020. Pasal 87 ayat a mulanya mengatur masa jabatan ketua/wakil MK yang ada tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa jabatan berdasarkan UU MK baru. Yakni, 5 tahun dalam satu periode.
Norma tersebut lantas dipersoalkan para pemohon yang terdiri atas perorangan masyarakat sipil. Selain pasal 87 ayat a, mereka juga menggugat pasal 87 ayat b yang mengubah masa jabatan sembilan hakim MK saat ini hingga usia 70 tahun.
Dalam putusannya, MK menegaskan pasal 87 ayat a yang mengatur masa jabatan ketua hingga 70 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Khususnya terhadap pasal 24c ayat 4.
Di situ, konstitusi mengamanatkan agar pemilihan ketua dan wakil dipilih oleh para hakim. Bukan ditentukan oleh pembentuk undang-undang.
’’Dengan demikian, pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi harus dikembalikan pada esensi pokok amanat pasal 24c ayat 4,’’ kata hakim MK Enny Nurbaningsih.
https://radarbanyumas.co.id/mk-putuskan-anwar-usman-mundur-dari-kursi-ketua-mk/
Namun, untuk memastikan keputusan tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif, Enny menyebut ketua dan wakil ketua MK yang saat ini menjabat tetap sah sampai terpilihnya sosok yang baru. MK juga mengamanatkan dirinya untuk segera melakukan pemilihan.
Hakim MK, Enny Nurbaningsih (JAWAPOS)
’’Dalam waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan ini diucapkan, harus dilakukan pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi,’’ imbuhnya.
Sementara itu, terhadap norma pasal 87 ayat b yang mengatur masa jabatan sembilan hakim MK hingga usia 70 tahun, MK memutuskan sebagai pasal konstitusional. Norma itu dianggap sebagai open legal policy atau kebijakan hukum terbuka dari pembuat undang-undang.
Adapun kecurigaan pemohon yang menilai norma itu menguntungkan hakim sekarang, Enny membantah ada persoalan konstitusionalitas. Perpanjangan masa jabatan sebagai konsekuensi masa peralihan.
Dalam putusan lainnya, MK juga menolak gugatan formil. Meski proses revisi UU dilakukan secara cepat, MK menilai itu bukan persoalan. Sebab, revisi UU MK dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan MK sebelumnya atau daftar kumulatif terbuka.
Sehingga tidak perlu menyerap aspirasi. Namun, cukup mengikuti putusan. ’’Hal ini dimaksudkan agar esensi perubahan tersebut sepenuhnya mengadopsi substansi putusan MK,’’ jelasnya. (far/c6/ttg/jpc)