Banner v.2

Dispensasi Nikah Meningkat, Banyak Pasangan di Banyumas Daftar Mendadak

Dispensasi Nikah Meningkat, Banyak Pasangan di Banyumas Daftar Mendadak

Pemerintah kecamatan melayani pembuatan dispensasi untuk calon pengantin yang terlambat melakukan pendaftaran akad nikah, Rabu (20/5).-FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID – Pemerintah Kecamatan Tambak mencatat lonjakan pengajuan surat dispensasi nikah selama Mei 2026. Sedikitnya lima calon pengantin mengajukan dispensasi karena mendaftarkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) kurang dari sepuluh hari kerja sebelum akad digelar.

Camat Tambak, Edi Suparyono mengatakan keterlambatan pendaftaran nikah dipicu berbagai faktor. Salah satunya karena calon pengantin memiliki keterbatasan waktu akibat pekerjaan, terutama yang bekerja di luar kota.

"Sibuk pekerjaan, misalnya calon pengantin berada di luar kota. Sehingga menunggu waktu libur terlebih dahulu untuk mengurus pendaftaran ke KUA," kata Edi, Rabu (20/5) di ruangannya.

Selain faktor pekerjaan, sebagian masyarakat juga masih memegang tradisi menentukan hari baik untuk akad nikah. Penentuan waktu pernikahan tersebut biasanya melalui proses tertentu yang diwariskan secara turun-temurun dari keluarga.

BACA JUGA:Pernikahan Dini di Banyumas Turun Drastis, Program BRUS Tekan Angka Nikah Usia Anak

Kondisi itu kerap membuat proses pendaftaran ke KUA dilakukan mendekati hari pelaksanaan akad. Akibatnya, calon pengantin harus mengurus surat dispensasi dari pemerintah kecamatan agar proses administrasi tetap dapat berjalan.

Dispensasi camat untuk menikah merupakan surat izin khusus yang diterbitkan pemerintah kecamatan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 3 ayat 2 yang menyebutkan pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat sepuluh hari kerja sebelum akad nikah.

Selanjutnya pada ayat 3 dijelaskan, apabila pendaftaran dilakukan kurang dari sepuluh hari kerja maka calon pengantin wajib mendapatkan surat dispensasi dari camat. Meski demikian, Pemerintah Kecamatan Tambak menegaskan penerbitan surat dispensasi tidak dilakukan secara otomatis.

"Kami verifikasi terlebih dahulu semua berkas persyaratan dispensasi camat, terutama data kependudukan sebagai langkah antisipasi adanya ketidaksinkronan," imbuh Edi.

BACA JUGA:Kakankemenag Kebumen Tegaskan Tata Kelola Arsip Nikah dan Ikrar Wakaf Lebih Tertib

Menurutnya, tren pengajuan dispensasi biasanya meningkat pada bulan-bulan yang dianggap baik untuk melangsungkan pernikahan. Karena itu, pelayanan administrasi dilakukan dengan mengedepankan ketelitian dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Pemerintah Kecamatan Tambak juga terus berkoordinasi dengan KUA untuk memastikan seluruh dokumen calon pengantin telah memenuhi syarat administrasi. Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat berjalan cepat, tertib dan sesuai ketentuan. ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: