50 Ribu Sertifikat Tanah di Cilacap Beralih ke Digital
Kepala Kantor BPN Cilacap Andi Kristanto.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Puluhan ribu sertifikat tanah di Kabupaten Cilacap kini sudah beralih ke bentuk elektronik.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap menyebut sistem digital tersebut, membuat dokumen pertanahan lebih aman dan mudah diakses masyarakat.
Kepala Kantor BPN Cilacap, Andri Kristanto mengatakan penerapan sertifikat elektronik di Cilacap sudah berjalan sejak hampir dua tahun terakhir.
"Sampai sekarang, jumlah sertifikat elektronik yang telah diterbitkan mencapai sekitar 50 ribu," katanya, Rabu (20/5/2026).
Menurut Andri, perubahan paling terlihat ada pada bentuk fisik sertifikat.
Jika sebelumnya masyarakat menerima sertifikat berbentuk buku, kini dokumen cukup dicetak dalam satu lembar dengan dua halaman.
"Informasinya tetap sama, hanya bentuknya yang berubah menjadi elektronik," katanya.
BACA JUGA:Cilacap Mulai Beralih ke Sertifikat Tanah Elektronik
Ia menjelaskan, sistem elektronik dibuat untuk mengurangi risiko kerusakan maupun kehilangan sertifikat seperti yang sering terjadi pada dokumen berbentuk buku.
Selain itu, data juga dinilai lebih aman saat terjadi bencana seperti banjir atau longsor.
Dalam sertifikat elektronik, terdapat kode edisi yang menjadi penanda dokumen resmi milik pemegang hak.
Jika dokumen hilang, sertifikat lama otomatis tidak berlaku dan pemilik dapat mengajukan penerbitan ulang.
"Jadi lebih aman, karena sertifikat yang hilang tidak bisa digunakan lagi," ujarnya.
BACA JUGA:Dokumen Lama Tak Berlaku, Warga di Cilacap Diminta Segera Urus Sertifikat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


