BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Penasihat hukum terdakwa Supriyatin, Ahmad Febrian Khoirurrizal menghadirkan satu orang saksi yang meringankan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Hudi, Selasa (30/5) di Pengadilan Negeri Banyumas.
Terdakwa Supriyatin merupakan keponakan dari saksi yang meringankan Tukirah. Dalam keterangannya, dia membeberkan banyak hal yang tidak terkuak dalam persidangan sebelumnya.
Tukirah menyampaikan, bahwa korban Hudi meresahkan warga. Tidak hanya kerap mengambil barang orang lain. Saksi memiliki pengalaman dikejar-kejar ketika hendak ke masjid di waktu Subuh.
BACA JUGA:Kepergok Curi Kotak Amal, Pria Asal Cirebon Tertangkal di Jeruklegi, Modusnya Begini
Dalam persidangan terbuka untuk umum itu, Tukirah mengatakan, terdakwa pernah bercerita padanya, bahwa korban telah mengganggu.
"Terdakwa bilang pada saya, korban meminta itu," ungkap saksi.
Perkataan saksi dinilai ambigu oleh Majelis Hakim Ketua, Wahyuni Prasetyaningsih dengan anggota Rino Ardian Wigunardi dan Firdaus Azizy. Oleh karena itu, saksi supaya lebih gamblang dalam memberi keterangan.
"Itu maksudnya hubungan suami istri. Kejadian sebelum ada masalah hape terdakwa diambil oleh korban," bongkar saksi.
BACA JUGA:Cari Rumput, Warga Desa Lambut Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun
Jaksa penuntut umum, Mario Samudera Siahaan juga meminta kepada Tukirah supaya tidak sungkan untuk menyampaikan kesaksian yang mungkin menggunakan kata-kata dipandang tabu.
Akhirnya, saksi memaparkan bahwa warga terutama kaum perempuan kerap resah. Pasalnya, korban berani mencolek-colek.
Ketika warga diganggu oleh korban. Hal yang dilakukan sebatas menghindar. Korban dikenal sebagai orang dengan gangguan jiwa.
BACA JUGA:Budayawan Banyumas Ahmad Tohari : Orang Banyumas Ternyata Dari Kaltim
Berdasarkan keterangan saksi, keseharian terdakwa bekerja di pabrik rambut palsu. Berangkat pagi dan pulang sore hari. (fij)