Lagi, Pengedar Obat Terlarang ditangkap Bersama Ribuan Butir Barang Bukti

Kamis 18-05-2023,10:02 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Ali Ibrahim

CILACAP -  Satnarkoba Polresta Cilacap kembali menangkap salah seorang pria warga Desa Tegalsari Kecamatan Sidareja yang diduga merupakan pelaku peredaran obat- obat terlarang.

 

Adalah RP (29), terduga pelaku pengedar obat terlarang itu diamankan Satnarkoba Polresta Cilacap atas laporan dari masyarakat yang resah karena ulah pelaku.

 

"RP kita amankan di rumahnya, setelah mendapat laporan dari masyarakat langsung kita tindak lanjuti," kata Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, Kamis 18 Mei 2023.

 

Setelah dilakukan penangkapan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan pada kediaman pelaku, didapati 1013 butir obat terlarang jenis tramadol, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Cilacap.

 

"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku kita bawa ke Mapolres Cilacap, kita perlu lakukan penyelidikan lanjutan karena barang bukti yang kita dapat cukup banyak," lanjutnya.

 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 196 juncto  Pasal 197 UU Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

 

"Meski bukan narkoba, namun obat- obatan keras ini dapat meninbulkan efek seperti sedang mengkonsumsi narkotika, sehingga peredarannya diatur oleh Undang - undang," beber Iptu Gatot.

 

Polresta Cilacap melalui Satnarkoba akan terus konsisten melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba dan obat- obatan terlarang, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif melapor jika mendapati hal mencurigakan yang terjadi di wilayahnya.

Tags :
Kategori :

Terkait