PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Seorang pemuda dengan inisial RM (20) warga Desa Pliken Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas diringkus unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas.
RM (20) diamankan Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara, lantaran melakukan tindak pidana pencurian atas satu buah Laptop yang terjadi di Ponpes Muhammadiyah Nurul Hidayah Kelurahan Bancarkembar Kecamatan Purwokerto Utara, Jumat (28/4) lalu.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan, kejadian tindak pidana yang dilakukan oleh terjadi pada Jumat (28/4) sekira pukul 19.00 WIB.
"Saat itu korban A (24) seorang mahasiswi pergi dari pondok untuk menginap ke tempat temannya didaerah Grendeng Purwokerto Utara," katanya, Kamis (4/5).
Curi Laptop di Pondok Pesantren, Warga Banyumas Diringkus Polisi
Namun, setelah kembali ke pondok Sabtu (29/4) pukul 14.00 WIB. A (24) mendapati pintu kamarnya dalam keadaan terbuka serta gembok pintu dalam keadaan rusak.
"Setelah dicek, korban juga mendapati kamar dalam keadaan berantakan dan barang berupa satu buah Laptop merk Acer yang berada diatas meja kamar sudah tidak ada," sambungnya.
Mengalami kejadian itu, A (24) lalu melaporkan hal tersebut ke Polsek Purwokerto Utara dengan kerugian total sebesar Rp. 3.000.000.
Adapun modus yang digunakan oleh pelaku, Kasat Reskrim menuturkan, ialah dengan merusak pintu kamar.
"Jadi modusnya, pelaku ini mengambil barang tanpa ijin berupa Laptop didalam ruangan tertutup dengan cara merusak pintu", paparnya.
Kemudian, setelah melakukan profiling dan penyelidikan, pada hari Minggu (30/4) kemarin, polisi mendapatkan informasi bahwa terduka pelaku RM sedang berada di sebuah cafe yang beralamat di Jalan Brigjen Encung.
"Sekira pukul 21.00 WIB, etugas melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti berupa satu buah Laptop merk Acer warna silver dan satu set perangkat komputer yang merupakan hasil pencurian," jelasnya.
Menurutnya, RM juga mengakuI telah telah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat yang berbeda bersama dua orang pelaku lainya berinisal I dan T yang kini menjadi DPO.
"Dari hasil pengembangan ada empat TKP pada bulan April 2023, diantaranya pencurian satu set komputer di Gedung UKM UIN Purwokerto. Satu mesin kompresor, dinamo las listrik dan mesin grendra listrik di sebuah rumah di Sumampir. Satu laptop merk Thosiba di sebuah rumah di Purwanegara, dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo di rumah Purwanegara Purwokerto Utara," terangnya.
RM (20) pun saat ini diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut karena Curi Laptop di Pondok Pesantren, Warga Banyumas Diringkus Polisi ini.