Catat, Besok Angkutan Barang Tertentu Dilarang Beroperasi

Minggu 16-04-2023,16:15 WIB
Reporter : Amarullah Nur Cahyo
Editor : Indri Agustina

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Angkutan barang tertentu pada arus mudik mulai 17-22 April 2023 besok, dilarang beroperasi. 

Hal itu sesuai regulasi dari Kementerian Perhubungan Tahun 2023 tentang pembatasan angkutan pada masa arus mudik dan balik lebaran.

Batasan itu diberlakukan agar mendukung kelancaran arus lalulintas mudik ke semua wilayah. Kepala Dinas Perhubungan Purbalingga, Raditya Widayaka mengatakan, pembatasan operasional itu berlaku juga pada 24 April- 2 Mei 2023 hingga pukul 24.00. 

Menurutnya, kondisi ini dikecualikan untuk truk pengangkut sembako yang sudah ditentukan.

“Truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) juga masih boleh beroperasi. Pengangkut pupuk, kendaraan truk hantaran PT Pos Indonesia. Hal itu didasarkan pada Permenteri yang sama,” katanya.

Raditya menambahkan, untuk Purbalingga akan diberlakukan pengamanan jalur. Namun kondisi itu juga situasional. Melihat perkembangan arus lalulintas dari Pantura yang menggunakan Purbalingga untuk lintasan jalur mudik.

“Yang jelas jajaran di Purbalingga, mulai dari kepolisian, personil Dinhub dan unsur terkait lainnya siap bersama melakukan pengamanan jalur mudik,” katanya.

Sementara itu, jalur yang tetap diwaspadai dan rawan masih di jalur Bayeman, Karangreja. Karena di jalan itu selain secara geografis juga tanjakan dan turunan juga tingkat kepadatannya diprediksi akan semakin meningkat.

“Bersama kepolisian, sudah ada posko pengamanan dan akan bekerja 24 jam. Ditambah patroli serta penguraian arus lalulintas,” tegasnya. (amr)

Kategori :