Disomasi Dulu Urus Merek Kemudian, Kesadaran UMKM di Purbalingga Masih Rendah
Pelayanan konsultasi hak merek di PLUT KUMKM Purbalingga.-Alwi Safrudin/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Kesadaran pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Purbalingga terhadap pentingnya perlindungan merek masih tergolong rendah. Banyak pelaku usaha justru baru mengurus hak merek setelah menerima somasi dari pihak lain.
Kondisi ini terungkap dalam layanan konsultasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di PLUT KUMKM Purbalingga. Padahal, risiko kehilangan nama dagang dinilai jauh lebih merugikan dibanding mengurus legalitas sejak awal.
Konsultan Pendamping PLUT KUMKM Purbalingga, Satria Fachreza, menyebut fenomena tersebut sering terjadi di lapangan. Sosialisasi yang dilakukan kerap dianggap belum mendesak oleh pelaku usaha.
"Beberapa kasus pemohon baru mengajukan hak merek setelah mendapat somasi. Jika sudah begitu dan ternyata mereknya sudah milik orang lain, mau tidak mau harus rebranding dan kami ajukan merek baru," kata Satria, Rabu (4/2/2026).
BACA JUGA:12 UMKM Antre Sertifikasi Halal, Purbalingga Masih Tunggu Kuota Reguler 2026 dari Provinsi
Menurutnya, keterlambatan mendaftarkan merek membuat pelaku UMKM harus mengganti identitas usaha yang sudah dikenal konsumen. Proses tersebut tidak hanya memakan biaya, tetapi juga berisiko menurunkan kepercayaan pasar.
Untuk membantu UMKM, PLUT Purbalingga kembali mengupayakan fasilitasi pendaftaran merek gratis. Tahun 2025 lalu tersedia 25 kuota, sedangkan tahun ini direncanakan bertambah menjadi 26 kuota.
"Tahun 2025 kemarin ada 25 kuota. Tahun ini rencananya ada 26 kuota hak merek, namun kepastiannya masih menunggu anggaran turun," jelasnya.
Satria menambahkan, proses pengajuan melalui fasilitasi ini cukup ketat. Tim konsultan akan mengecek nama dan logo agar tidak memiliki kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar.
BACA JUGA:UMKM Purbalingga Antusias Ikuti Pelatihan Bikin Konten Produk Pakai AI
"Kalau sudah ada yang sama, pasti ditolak. Bahkan jika ada kecenderungan kemiripan nama dan logo pun kami sarankan untuk diganti. Ini demi menghindari penolakan saat didaftarkan," tegas Satria.
Bagi UMKM yang lolos verifikasi, PLUT akan memproses pendaftaran ke Kemenkumham hingga terbit kode bayar. Biaya pendaftaran tersebut ditanggung melalui program fasilitasi. (***)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

