Dukun IM pun kemudian dilaporkan ke Polres Bogor atas tindak pidana kekerasan seksual. Dukun IM dijerat dengan Pasal 4 huruf (b) Jo Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara 12 tahun. (pojokbogor)
Mau Berobat Karena Kerap Diganggu Setan, Seorang Ibu Dirudapaksa Dukun
Rabu 08-06-2022,16:51 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,19:47 WIB
Mobil Tertabrak Kereta Api di Kesugihan Cilacap, Pengemudi Meninggal di Lokasi
Senin 30-03-2026,11:15 WIB
Persibangga Purbalingga Siapkan 2 Ujicoba Lagi Jelang Liga 4 Nasional 22 April 2026
Senin 30-03-2026,14:44 WIB
Trans Jateng Siap Susul Layani Pintu Barat Stasiun Purwokerto, Permintaan Warga Purbalingga Meningkat
Senin 30-03-2026,09:03 WIB
Toko DS Purwokerto Sediakan Aneka Kebutuhan Harian, Layani Pembelian Grosir atau Eceran
Senin 30-03-2026,12:24 WIB
Pemkab Purbalingga Belum Terapkan WFH, Tunggu Edaran Resmi Pusat
Terkini
Senin 30-03-2026,17:53 WIB
Penanganan SAR Lebaran di Cilacap Naik Drastis, Operasi Capai 20 Kali
Senin 30-03-2026,17:42 WIB
Tetapkan KLB Campak di Cilacap, Kasus Sudah Mulai Mereda
Senin 30-03-2026,17:21 WIB
Kalender Akademik 2026 Universitas Terbuka, Tentukan Strategi Studi Sejak Dini
Senin 30-03-2026,17:17 WIB
Villa Jadi Daya Tarik Wisata Pantai
Senin 30-03-2026,17:13 WIB