Mau Berobat Karena Kerap Diganggu Setan, Seorang Ibu Dirudapaksa Dukun

Rabu 08-06-2022,16:51 WIB

Dukun IM pun kemudian dilaporkan ke Polres Bogor atas tindak pidana kekerasan seksual. Dukun IM dijerat dengan Pasal 4 huruf (b) Jo Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara 12 tahun. (pojokbogor)

Tags :
Kategori :

Terkait