Pemkab Purbalingga Belum Terapkan WFH, Tunggu Edaran Resmi Pusat
Aparatur sipil negara Pemkab Purbalingga tetap bekerja dari kantor karena kebijakan WFH belum diberlakukan.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Purbalingga belum memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN. Hingga kini, pemkab masih menunggu edaran resmi dari pemerintah pusat.
Sekda Purbalingga Herni Sulasti menyampaikan kebijakan tersebut belum diterapkan. ASN tetap bekerja dari kantor seperti biasa.
“Sampai sejauh ini belum (menerapkan kebijakan WFH),” katanya.
Ia menjelaskan, secara nasional kebijakan WFH sudah mulai diberlakukan. Namun, Pemkab Purbalingga belum menerima surat edaran resmi.
BACA JUGA:2026, Smart City Purbalingga Kembangkan Layanan Publik Berbasis Elektronik
Pemkab masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Khususnya melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar kebijakan.
Setiap kebijakan terkait sistem kerja ASN harus memiliki landasan hukum. Hal itu untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan.
Jika edaran resmi telah diterima, pemkab akan menyesuaikan kebijakan. Termasuk kemungkinan penerapan WFH di daerah.
Kebijakan WFH di tingkat pusat diketahui untuk efisiensi bahan bakar. Langkah ini juga sebagai respons terhadap dinamika global.
BACA JUGA:THR ASN Pemkab Purbalingga Diperkirakan Cair Senin Pekan Depan, Anggaran Rp 45,8 Miliar
Salah satunya kenaikan harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah. Efisiensi energi menjadi salah satu pertimbangan utama. (***)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
