BANJARNEGARA - Puasa ramadan bukan menjadi halangan bagi masyarakat untuk melakukan donor darah, sebab donor darah ini tidak membatalkan puasa ramadan.
Donor darah tidak membatalkan puasa, hal ini sesuai dengan fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan bahwa pengeluaran darah atau darah yang keluar dari orang yang sedang berpuasa, tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasanya.
Proses donor darah memang melukai tubuh karena bertujuan untuk mengambil darah dari tubuh orang tersebut atau sering disebut sebagai pendonor. Donor darah juga tidak haram, sebab melukai tubuh berdasarkan kebutuhan yang dibenarkan secara syariat.
BACA JUGA:Masa Jabatan 17 Kades di Banyumas Berakhir Tahun Ini, Skenario Penyelenggaraan Pilkades Disusun
Masalah hukum tersebut juga sudah disepakati oleh para ulama yang ada di negeri ini, bahkan hukum donor darah ini juga sudah merujuk pada pendapat mayoritas ulama dan Hanabilah, persoalan menjadi jelas bahwa donor darah tidak membatalkan puasa.
Kepala Unit Donor Darah PMI Kabupaten Banjarnegara dr. Syarah Mutia Dewi mengatakan, kegiatan donor darah dilakukan melalui metode kedokteran dengan prinsip aman bagi pendonor dan pasien.
"Donor darah pada siang hari di bulan ramadan ini tidak membatalkan puasa, karena tidak ada perihal yang membatalkan sesuai syariat," katanya, Jumat (24/3).
Namun, terkait adanya kehawatiran pendonor menjadi lemas setelah melakukan donor di siang hari, maka dianjurkan kegiatan tersebut dilakukan pada malam hari setelah berbuka puasa, adapun jika tetap dilakukan pada siang hari, pendonor cukup menambah makanan bergizi saat sahur dan minum air putih secukupnya.
"Masyarakat yang takut menjadi lemas atau ragu, bisa mendonorkan darahnya setelah waktu berbuka atau setelah sholat tarawih," katanya.
Dikatakannya, kebutuhan darah saar ramadan memang biasanya mengalami peningkatan, untuk itu pihaknya melalukan inovasi dalam melayani para pendonor di bulan ramadan. Selain menggeser waktu pelaksanaan donor, PMI juga melakukan komunikasi dengan kelompok-kelompok pendonor potensial.(jud)