PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID - Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 840/5456/2023 tentang Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1444 H tahun 2023, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Selasa 21 Maret 2023.
Surat ini mendasari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). "Melalui jam kerja saat Ramadan ini, Kepala Perangkat Daerah harus memastikan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu penyelenggaraan kelancaran pelayanan publik," kata Sekda Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti, Selasa kemariN.
Pengurangan jam kerja itu menjadikan ASN pulang lebih gasik dari hari kerja diluar ramadan. Namun tetap berpegang pada aturan jam kerja selama seminggu yang sudah ada ketentuannya.
Rincian jam kerja untuk instansi yang memberlakukan 5 hari kerja saat Ramadan, yaitu Senin - Kamis : 07.30- 15.15 WIB, Jumat : 07.30 -11.00 WIB dan waktu Istirahat : 12.00- 12.30 WIB.
"Sedangkan untuk instansi yang memberlakukan 6 hari kerja, yaitu Senin - Kamis : 07.30- 14.00 WIB, Jumat : 07.30 -11.00 WIB, Sabtu : 07.30-13.00 WIB dan waktu Istirahat : 12.00-12.30 WIB," rincinya.
Sementara itu pengaturan jam kerja ASN di lingkungan khusus pada Pemkab Purbalingga diatur oleh Kepala Perangkat daerah masing-masing, dengan berpedoman pada ketentuan jam kerja efektif satu minggu 32,5 jam. Serta optimalisasi kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.
"ASN di lingkungan khusus yang dimaksud ini yakni di RSUD, Unit pelayanan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan, Unit pelayanan Pendapatan Daerah, dan unit pelayanan lainnya," katanya. (amr)