BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Polsek Sumpiuh mendapatkan laporan dari masyarakat. Di mana seorang warga di wilayah Kecamatan Sumpiuh, SP (61) memproduksi tuak.
Kapolsek Sumpiuh, AKP Yanto melalui Kanit Sabhara, Bripka Lebar Riswanto menyampaikan, keterangan yang dihimpun dari SP, kesehariannya sebagai penderes pohon kelapa.
Selain memanfaatkan nira sebagai bahan baku gula kepala, sebagian nira lainnya hasil dari menderes digunakan oleh SP untuk memproduksi tuak di rumahnya.
BACA JUGA:Suhu Panas di Purwokerto, BMKG Sebut Saat Ini Mulai Memasuki Masa Peralihan Musim
"Polsek Sumpiuh mengamankan barang bukti sebanyak 20 liter tuak yang diproduksi oleh SP," jelas Nripka Lebar Riswanto, Jum'at (17/3).
Bripka Lebar Riswanto bersama dua anggota Polsek Sumpiuh lainnya, yaitu Bripka Hari dan Bripka Bangkit melakukan pembinaan kepada SP.
Supaya menghentikan pekerjaan sampingan memproduksi tuak.
Karena tuak nira merupakan minuman beralkohol.
BACA JUGA:Harga Komoditas Sembako Selain Cabai Juga Mulai Naik Jelamg Ramadan
Polsek Sumpiuh meminta kepada SP agar kembali membuat gula kelapa saja.
Sebab, apabila masih melanjutkan produksi tuak dapat terjerat hukum.
"Kami memberi edukasi kepada SP, memproduksi tuak kena tindak pidana ringan," imbuh Kanit Sabhara.
BACA JUGA:Bupati Banyumas Lantik Kades PAW Desa Kebumen Baturraden
Polsek Sumpiuh pun menyita barang bukti dan diamankan di Mapolsek. (fij)