Ilustrasi
JAKARTA - Syarat maju sebagai calon kepala daerah kian longgar. Mahkamah Konstitusi kemarin (31/5) telah mengoreksi aturan Pasal 7 ayat 2 UU Pilkada terkait syarat calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Dalam lampiran penjelasan, perbuatan tercela itu di antaranya pelaku judi, mabuk, pemakai dan pengedar narkotika, berzina, hingga perbuatan yang melanggar kesusilaan lainnya. Melalui putusan Nomor 2/PUU-XX/2022, MK merevisi aturan pasal tersebut.
Perkara itu diajukan Hardizal, eks bakal calon wakil wali kota Sungai Penuh. Dia gagal maju Pilkada 2020 setelah empat partai mengalihkan dukungan. Pasalnya, Hardizal berstatus mantan terpidana kasus narkotika.
Dalam putusannya, MK menyebut norma pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Yakni, bagi seseorang yang telah mendapat putusan dan tuntas menjalani masa pidana.
"Serta jujur atau terbuka mengumumkan latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan.
Dengan demikian, selama telah menyelesaikan masa kurungan dan bersedia mengumumkan riwayatnya secara terbuka, maka yang bersangkutan bisa menjadi calon kepala daerah.
https://radarbanyumas.co.id/eks-terpidana-korupsi-masih-aktif-di-polri/
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Suhartoyo menjelaskan, MK pernah mengeluarkan putusan Nomor 56/PUU-XVIII/2019. Saat itu MK memberikan kesempatan bagi terpidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara untuk kembali ikut kontestasi politik.
Ilustrasi
Nah, jika yang mendapat hukuman lebih berat saja masih diberi kesempatan, sedangkan terpidana perbuatan tercela yang relatif ringan tidak diperlakukan sama, maka akan timbul disparitas perspektif keadilan hukum.
"Dengan demikian, untuk memenuhi kepastian hukum dan rasa keadilan, tidak ada pilihan bagi mahkamah selain memberi kesempatan yang sama," ucapnya.
Atas dasar itu, MK tetap membolehkan SKCK sebagai syarat sah administrasi pendaftaran. Dokumen tersebut bisa digunakan untuk melihat apakah seseorang pernah berbuat tercela atau tidak.
Meski demikian, SKCK itu tak boleh menjadi penghalang calon kepala daerah untuk ikut pilkada. Putusan itu menambah peluang para eks terpidana untuk maju pilkada.
Sebelumnya, melalui putusan Nomor 56 Tahun 2019, mantan koruptor juga bisa maju pilkada, asalkan statusnya sudah keluar dari penjara dalam durasi 5 tahun. (far/c18/bay/ilh/jpc)