Hamili Anak di Bawah Umur, Seorang Kakek di Kawunganten Dibekuk

Rabu 22-02-2023,12:49 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Ali Ibrahim

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seorang Kakek dengan inisial SR (60) warga Kecamatan Kawunganten ditangkap Satrekrim Polresta Cilacap lantaran melakukan tindakan pencabulan sebanyak 4 kali terhadap anak dibawah umur dengan inisial MRN (15).

Akibatnya, MRN hamil hingga melahirkan seorang bayi laki - laki di rumah sakit Aghisna Medika Sidereja.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov mengatakan, awal mula pihaknya menerima laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan hingga melahirkan seorang anak.

BACA JUGA:Target Kader Posyandu Jiwa Per Desa Minimal Lima Orang

"Dari keterangan orang tua korban, awalnya korban tidak mengakui ketika ditanya siapa yang telah menghamili namun setelah didesak korban mengakui telah dihamili oleh tersangka," jelasnya, Rabu 22 Februari 2023.

Mendapatkan keterangan tersebut, pihak Kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap tersangka, dari pengakuannya tersangka sudah 4 kali berhubungan dengan korban.

"TKP di Bendungan dan tanggul sungai desa Grugu Kecamatan Kawunganten, modusnya korban dibujuk rayu dengan akan memberikan uang Rp 50.000,00 hingga terjadi persetubuhan," lanjut AKP Gurbacov.

BACA JUGA:MinyaKita Langka, Minyak Goreng Curah Diburu, Harga Masih Normal

Atas perbuatannya, tersangka terancam melanggar pasal 81 dan 82 UU RI no 17 tahun 2016 dan UU RI nomor 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(jul)

Kategori :