PURWOKERTO - Sejak Februari hingga akhir September tahun ini, Pemkab Banyumas menghapuskan denda pajak PBB P2 untuk tahun pajak 1994-2022.
Selain kebijakan ini, Pemkab Banyumas juga melakukan inovasi dengan pemberian informasi piutang kepada Wajib Pajak (WP).
"Kedua kebijakan ini, berpengaruh terhadap peningkatan pajak PBB P2," kata Kepala Bappenda Banyumas, Eko Prijanto.
Namun, pihaknya belum mengetahui persis, dari kedua kebijakan tersebut mana yang lebih berpengaruh.
"Jadi waktu pembebasan denda belum ada pemberian informasi piutang, itu juga ada peningkatan. Sekarang, setelah ada pemberian informasi tersebut, memang lebih meningkat lagi," ujar dia.
Inovasi ini dinilai cukup berhasil dalam meningkatkan pendapatan pada sektor pajak, khususnya PBB P2. "Ini langkah efektif. Kita akan lihat nanti Oktober November Desember, apakah akan diperpanjang atau tidak," tandasnya. (mhd)