CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali menangkap PS (29) warga Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap karena penyalahgunaan obat terlarang dan psikotropika.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Cilacap AKP Fuad menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang sudah meresahkan di kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap.
"Kasus penyalahgunaan narkotika ini terungkap atas informasi dari masyarakat dan atas hasil penyelidikan petugas yang cepat menindaklanjuti," katanya, Selasa 07 Februari 2023.
BACA JUGA:94 Personel di Kerahkan Selama Operasi Keselamatan Candi 2023 di Banyumas
Dari tangan tersangka berhasil diamankan 2000 ribu butir pil warna kuning bertulisan HEXYMER, 203 butir obat TRAMADOL HCI 50 mg, 10 butir obat Alprazolam, 1 unit handphone, 1 kardus paket J&T, serta 1 buah tas slempang kecil.
"Tersangka diamankan bersama barang bukti di rumahnya di Dusun Cibenon, Kecamatan Sidareja," lanjut AKP Fuad.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku diancam dengan pasal Primer Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan pasal 197 UU RI No. Tahun 2009 tentang Kesehatan Dan Pasal 62 sub pasal 60 ayat (2) dan (3) UU RI No. 5 Th. 1997 tentang Psikotropika.
"Tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan palig lama 15 tahun penjara," pungkas AKP Fuad.(jul)