Banner v.2

DPRD Cilacap Sahkan Perda TJSL dan Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Cilacap Sahkan Perda TJSL dan Pertanggungjawaban APBD 2025

Jajaran pimpinan DPRD dan Plt Bupati Cilacap tanda tangani berita acara pengesahan dua Raperda menjadi Perda.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - DPRD Kabupaten Cilacap bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Kedua perda tersebut mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, mengatakan perda tentang TJSL akan menjadi pedoman bagi badan usaha dalam menyalurkan program tanggung jawab sosial agar selaras dengan pembangunan.

"Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha merupakan komitmen badan usaha untuk ikut mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Ammy, Senin (20/7/2026).

BACA JUGA:Pemkab Cilacap dan DPRD Sepakati Propemperda Tahun 2026

Selain itu, DPRD juga mengesahkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurut Ammy, hasil pemeriksaan BPK akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah.

"Temuan BPK akan menjadi bahan evaluasi agar pengelolaan APBD ke depan semakin baik dan opini WTP dapat diraih kembali," ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Suyatno, berharap kedua perda tersebut dapat dijalankan dengan baik sehingga memberi manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah

"Kolaborasi yang baik antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci agar setiap kebijakan dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi pembangunan Kabupaten Cilacap," tandasnya. ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: