PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satlantas Polres Purbalingga kembali memberlakukan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas di jalan, mulai Rabu, 5 Januari 2023.
Hasilnya, hingga 27 Januari 2023, sudah ada 503 orang terjaring tilang manual di Kabupaten Purbalingga.
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Safitri melalui Kanit Gakkum Iptu Arif mengakui, jumlah pelanggar lalu lintas yang terjaring tilang manual cukup tinggi.
BACA JUGA:Ruas Jalan Ini Ditutup Total untuk CFD
"Ada kenaikan pelanggar yang terjaring tilang. Dari awal Januari hingga saat ini ada 709 tilang yang diberikan," katanya kepada Radarmas, Jumat, 27 Januari 2023.
Dia menjelaskan, sejumlah pelanggar tersebut, sebanyak 503 orang pelanggar diberikan sanksi tilang manual.
Sedangkan sisanya, 206 orang pelanggar terjaring tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
BACA JUGA:Kosong Lima Bulan, Ketua dan Wakil Ketua Paguyuban Pasar Kroya Bakal Dipilih
Disebutkan, pelanggar yang terjaring tilang manual tersebut didominasi pelanggaran tak memakai helem, knalpot tidak standar, pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, serta tidak membawa kelengkapan surat-surat berkendara (SIM dan STNK, red).
Diketahui, Satlantas Polres Purbalingga kembali memberlakukan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas di jalan, mulai Rabu, 5 Januari 2023.
Hal itu sesuai dengan petunjuk dari Polda Jateng untuk bisa memberlakukan lagi tilang manual. Ada sejumlah pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran tilang manual.
BACA JUGA:Curi Motor Milik Petani, Dua Pengamen Dibekuk Satreskrim
Yakni, balap liar, berkendara di bawah umur, knalpot tidak standar, melawan arus, tidak menggunakan TNKB atau pelat nomor, over dimensi dan overload, serta pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan laka lantas.
Pemberlakuan kembali tilang manual tidak akan menghilangkan tilang elektronik. (tya)