CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Surat Edaran dari Kementrian Kelautan dan Perikanan terkait aturan biaya tambat labuh dari Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap (PPSC) yang sempat dituntut oleh para nelayan dan pengusaha kapal akhirnya turun.
Hal itu dikatakan oleh perwakilan pengusaha kapal Supriyanto kepada Radarmas, Kamis 26 Januari 2023.
"Kemarin kita pertemuan di kantor PPSC, Surat Edaran dari Menteri mengenai tarif tambat labuh hanya dikenakan ketika musim ikan saja sudah turun," katanya.
BACA JUGA:Ini Jadwal Rangkaian Hari Jadi Banyumas ke-452 yang Akan Dimulai Besok
Meski demikian, persepsi mengenai musim ikan antara para nelayan dan pengusaha kapal dengan Pemerintah ternyata berbeda.
"Dalam Surat Edaran hanya disebut ketika musim cuaca buruk saja sedangkan menurut kami selain cuaca buruk ada ketika musim tidak ada ikan mestinya tidak dikenakan tarif tambat labuh," jelasnya.
Sehingga, Minggu depan para perwakilan nelayan dan pengusaha kapal akan mendatangi Kantor KKP Pusat untuk menyamakan persepsi dengan Pemerintah.
BACA JUGA:Delapan UPTD Puskesmas di Cilacap Direvitalisasi
"Kita difasilitasi oleh PPSC, Himpunan Nelayan Cilacap akan mengunjungi KKP Pusat untuk menyamakan persepsi, karena pada dasarnya kita menginginkan pemutihan bahkan penolakan aturan tersebut," pungkas Supriyanto.(jul)