Banner v.2

Pastikan Hak Pekerja, Dinperinnaker Purbalingga Pantau Pembayaran THR di 66 Perusahaan

Pastikan Hak Pekerja, Dinperinnaker Purbalingga Pantau Pembayaran THR di 66 Perusahaan

Tim Dinperinnaker Purbalingga mengunjungi PT Central Sarana Pancing guna memastikan pembayaran THR karyawan sesuai aturan, Senin (9/3/2026).-Alwi Safrudin/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Purbalingga melakukan pemantauan langsung ke sejumlah perusahaan untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan.

Langkah tersebut dilakukan guna menjamin pemenuhan hak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinperinnaker Kabupaten Purbalingga, Yesu Dewayana, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

"THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja lebih dari satu bulan secara berturut-turut. Apabila ditemukan pelanggaran dari pihak perusahaan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total jumlah THR yang harus dibayarkan," ujar Yesu Dewayana, Senin (9/3/2026).

BACA JUGA:Giveaway iPhone 17 dan Program THR Peringati HUT ke-13 Makaroni Ngehe Purwokerto

Pemantauan pembayaran THR ini dilaksanakan selama lebih dari dua pekan, yakni mulai 24 Februari hingga 12 Maret 2026.

Dalam pelaksanaannya, Dinperinnaker menyasar 66 perusahaan di wilayah Kabupaten Purbalingga. Fokus utama peninjauan adalah sektor usaha padat karya seperti industri rambut palsu, bulu mata palsu, rokok, perkayuan, serta sektor pertokoan dan rumah sakit.

Lebih lanjut, Yesu Dewayana menjelaskan bahwa pelaksanaan pemantauan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sementara itu, inspeksi dari pemerintah daerah tersebut disambut kooperatif oleh pihak perusahaan.

BACA JUGA:Pencairan THR ASN Banjarnegara Tinggal Menunggu PP dan Juknis

Pimpinan Operasional PT Central Sarana Pancing, Sesep M Yusuf, mengatakan pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen administrasi yang dibutuhkan oleh tim pemantau.

"Kami mempersiapkan data-data seperti buku rencana pembayaran THR, pengumuman yang sudah disebar ke karyawan, serta mengisi formulir dari Dinperinnaker," ungkap Sesep M Yusuf.

Ia juga memastikan bahwa perusahaannya berkomitmen untuk memenuhi hak karyawan tepat waktu.

"Pada intinya kami menaati pembayaran THR sesuai ketentuan. Pembayaran rencananya akan kami berikan pada 10 Maret 2026," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: