PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Di Banyumas belum ada kasus hukum yang melibatkan kepala desa (Kades) sampai Dana Desa (DD) setempat dihentikan.
Kepala Bina Pemerintahan Desa Dinsospermades Banyumas, Bambang Junaidi mengatakan, jika ada kasus hukum di desa yang melibatkan Kades, sesuai PMK, penyaluran DD akan dihentikan.
BACA JUGA:Nita Kebanjiran Order Bandeng Presto Hingga Mancanegara Usai Dipomosikan di Lapak Ganjar
"Itu namanya aturan. Di Banyumas belum ada yang seperti itu. Kalaupun ada mantan kades," katanya.
Bambang menjelaskan, pihaknya turut menjaga DD untuk kepentingan masyarakat yang harus diutamakan. Tidak boleh akibat DD dihentikan penyalurannya, pelayanan pada masyarakat menjadi lumpuh.
"Kalau kami (Dinsospermades.Red) tidak ada kepentingan," tegasnya.
Adapun DD untuk desa mandiri dicairkan dua kali, dan desa reguler tiga kali. Perbedaaan desa mandiri dan reguler pada Indeks Desa Membangun (IDM). (yda)