BACA JUGA:2023, Ini Cara Daftar Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri Melalui SNPMB, Jadi Pengganti SNMPTN
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Yakni, dengan ancaman di pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (tya)