Banner v.2

3.140 Butir Psikotropika Disita, Polisi Tangkap Pria Asal Kembaran

3.140 Butir Psikotropika Disita, Polisi Tangkap Pria Asal Kembaran

Barang bukti berupa 3.140 butir psikotropika yang diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas dari tersangka YKS alias Dao.-HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Komitmen Polresta Banyumas dalam memberantas peredaran obat terlarang kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika dengan mengamankan sebanyak 3.140 butir obat terlarang dari tangan seorang pria berinisial YKS alias Dao (35), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (4/1) sekitar pukul 08.15 WIB di wilayah Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja. Penangkapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan intensif yang sebelumnya telah dilakukan oleh petugas kepolisian.

Kapolresta Banyumas melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, petugas menemukan ribuan butir obat psikotropika yang diduga kuat siap diedarkan.

"Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 3.140 butir psikotropika yang dikuasai oleh tersangka," ujar Kompol Willy Budiyanto, Selasa (6/1).

BACA JUGA: Kasus Narkoba di Banyumas Turun, Barang Bukti Justru Meningkat Sepanjang 2025

Selain ribuan butir obat terlarang tersebut, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran psikotropika. Saat ini, tersangka YKS alias Dao telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada penangkapan satu tersangka. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami masih mendalami asal barang bukti dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik sebagai pemasok maupun bagian dari jaringan peredaran psikotropika," tegasnya.

Polresta Banyumas memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun psikotropika di lingkungan sekitar. (zet)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait