Polres Gagalkan Peredaran 216 Gram Sabu dan Ekstasi
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu saat konferensi pers, Selasa (201).--
KEBUMEN - Awal tahun 2026 dibuka dengan capaian signifikan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen yakni berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 216,34 gram.
Jumlah tersebut tergolong besar untuk wilayah Kebumen yang selama ini dikenal sebagai daerah pinggiran.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba dalam kurun waktu Januari 2026.
“Dalam perkara ini, kami menetapkan empat orang pemuda sebagai tersangka,” ujar AKBP Putu didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto dan Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun saat konferensi pers, Selasa (20/1).
BACA JUGA:15 Gerai KDMP Kebumen Rampung Awal Tahun 2026
Keempat tersangka masing-masing berinisial RHS, warga Kelurahan Bumirejo Kebumen, IH warga Desa Kedawung Pejagoan, RDA warga Desa/Kecamatan Pejagoan, serta K warga Desa Jatimulyo Alian.
Dari tersangka RHS, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 93,90 gram yang dikemas dalam 33 plastik klip bening. RHS ditangkap pada Minggu (4/1) lalu, di Wilayah Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen.
Sementara itu, tersangka IH ditangkap pada Senin (12/1) di Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan. Dari tangan IH, polisi menyita sekitar 25,65 gram sabu serta 50 butir pil inex atau ekstasi.
Tersangka RDA diamankan pada Minggu (18/1) di Desa Pejagoan. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat kurang lebih 49,15 gram. Adapun tersangka terakhir, K, ditangkap pada Senin (19/1), di rumahnya yang berada di kawasan RSS Jatimulyo Alian, dengan barang bukti sekitar 73,28 gram sabu.
BACA JUGA:Kejari Kebumen Dalami Penyelewengan Bea Siswa KIP Kuliah
BACA JUGA:Pemkab Fasilitasi Pedagang Pasar Tumenggungan dengan Studio Live
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. (mam)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
