1. Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.
2. Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
BACA JUGA:Hibah Bidang Pendidikan Keagamaan Bagi Madrasah Jadi Stimulan
3. Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000 di BANK persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.
Langkah Ketiga
- Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.
Setelah mengetahui langkah menikah, maka siapkan dulu berbagai persyaratan seperti halnya foto diri, calon pengantinnya, sampai dokumen lain.
BACA JUGA:Korban Rudapaksa Diminta Mengundurkan Diri, Begini Penjelasan Pihak Sekolah
Ini petunjuk persyaratan data, dokumen dan rukun menikah bagi calon pengantin:
1. Syarat Calon Suami
- Sebelum menikah, seorang calon suami harus memenuhi beberapa syarat berikut.
- Bukan mahram calon istri.
- Atas keinginan diri sendiri dan tidak dalam paksaan pihak mana pun.
- Orangnya jelas sesuai ajaran agama.
- Tidak sedang dalam masa ihram haji.
2. Syarat Calon Istri
- Sebelum menikah, seorang calon suami harus memenuhi beberapa syarat berikut.
- Tidak memiliki suami lain.
- Bukan mahram calon suami.
- Tidak sedang dalam masa iddah.
- Atas keinginan diri sendiri dan tidak dalam paksaan pihak mana pun.
- Orangnya jelas sesuai ajaran agama.
- Tidak sedang dalam masa ihram haji.
3. Syarat Sebagai Wali
- Untuk dapat menjadi wali di dalam suatu pernikahan, maka berikut syarat-syarat yang harus terpenuhi.
- Seorang laki-laki.
- Telah dewasa.
- Akalnya waras.
- Atas keinginan diri sendiri dan tidak dalam paksaan pihak mana pun.
- Tidak sedang dalam masa ihram haji.
4. Ijab Kabul
- Syarat pernikahan lainnya agar sah adalah mengucapkan ijab kabul. Ijab diucapkan oleh wali dan kabul diucapkan oleh calon mempelai laki-laki, namun dapat diwakilkan oleh orang lain serta harus disaksikan oleh 2 orang saksi.
5. Mahar
- Mahar merupakan sebuah pemberian dari calon pengantin laki-laki pada calon istrinya, bisa dalam bentuk barang maupun jasa, selama tidak menentang hukum Islam. Mahar atau maskawin ini merupakan syarat wajib dalam pernikahan dan tidak boleh dihilangkan.
- KHI Pasal 30 menegaskan bahwa calon mempelai pria wajib membayarkan mahar terhadap calon mempelai wanitanya dengan jumlah, bentuk, dan jenis sesuai dengan yang telah disepakati kedua belah pihak.
Ada pula rukun pernikahan yang harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai.
Rukun merupakan sesuatu yang wajib dipenuhi untuk menentukan sah atau tidaknya suatu pekerjaan.
Ini data 4 buah rukun pernikahan, sesuai dengan yang telah disepakati.
Rukun Pernikahan
1. Rukun yang Wajib Dipenuhi Kedua Mempelai
- Laki-laki dan perempuan yang melangsungkan pernikahan harus sama-sama beragama Islam.
- Laki-laki dan perempuan yang melangsungkan pernikahan harus jelas identitasnya dan dapat dibedakan dengan orang lain, baik dari segi nama, jenis kelamin, dan lain-lain.
- Laki-laki dan perempuan yang melangsungkan pernikahan telah setuju untuk menikah. Bentuk persetujuan dapat dituangkan secara lisan, tulisan, maupun isyarat secara tegas dan nyata.
- Tidak ada hal terlarang antara kedua belah pihak untuk melangsungkan pernikahan.
- Laki-laki dan perempuan yang melangsungkan pernikahan telah mencapai usia yang layak untuk menikah.
2. Rukun Untuk Wali
- Merdeka (bukan budak).
- Laki-laki bukan perempuan.
- Dewasa dan berakal sehat.
- Tidak sedang dalam masa ihram haji maupun umrah.
- Tidak sedang dalam keadaan mendapat pengampunan.
- Adil, yang artinya tidak pernah terlibat dalam dosa besar dan dosa kecil, dapat memelihara sopan santun dan kemurahan hati.
- Berpikiran baik.
- Beragama Islam.
3. Saksi Pernikahan
- Berjumlah minimal 2 orang.
- Merdeka (bukan budak)
- Adil, yang artinya tidak pernah terlibat dalam dosa besar dan dosa kecil, dapat memelihara sopan santun dan kemurahan hati.
- Beragama Islam.
- Dapat melihat serta mendengar.
- Kedua saksi adalah laki-laki.
4. Akad Nikah
- Akad nikah yang terdiri atas ijab dan kabul yang diucapkan oleh wakil dari pihak perempuan dan dijawab calon mempelai pria ini merupakan hal penting.
- Akad merupakan perjanjian kuat yang tidak hanya disaksikan oleh saksi dan tamu yang hadir dalam pernikahan, melainkan juga oleh Allah. Untuk itu, akad nikah ini harus dipandang sakral dan agung.
- Berikut beberapa rukun yang harus dipenuhi agar akad nikah menjadi sah.
- Akad diawali dengan ijab, lalu dilanjutkan dengan kabul. Ijab merupakan penyerahan dari pihak pertama dan kabul adalah penerimaan dari pihak kedua.
- Ijab dan kabul harus diucapkan dengan lafal yang jelas sehingga dapat mudah dipahami kedua pihak secara lugas. Tidak boleh ada kata sindiran di dalamnya.
- Ungkapan yang digunakan dalam ijab kabul juga tidak boleh bersifat membatasi masa pernikahan, karena pernikahan itu untuk seumur hidup, bukan hanya sesaat.
- Ijab dan kabul harus diucapkan tanpa ada terputus walau sesaat.
BACA JUGA:Listrik di Purbalingga Food Centre Sering Mati, Dikeluhkan Penjual dan Pembeli
Persyaratan Pendaftaran Pernikahan
Berikut beberapa berkas persyaratan nikah di KUA yang harus disiapkan.
- Surat pengantar perkawinan yang sudah ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.
- Surat persetujuan kedua mempelai.
- Surat ijin dari orang tua.
- Surat pernyataan dan data pengantin.
- Fotokopi KTP/resi, kartu keluarga, akta kelahiran atau keterangan kelahiran, dan ijazah terakhir.
- Fotokopi KTP/resi dan kartu keluarga wali nikah.
- Fotokopi KTP/resi 2 orang saksi nikah.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas.
- Fotokopi kutipan akta nikah orang tua bagi calon pengantin wanita.
- Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000 atau surat keterangan belum kawin dari kelurahan.
- Pas foto dengan background biru, masing-masing berukuran 4x6 sebanyak 1 lembar, 3x4 sebanyak 4 lembar, dan 2x3 sebanyak 2 lembar dengan menggunakan busana muslim.
- Surat dispensasi pengadilan bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun.
- Akta cerai/akta kematian/keterangan kematian bagi calon pengantin dengan berstatus duda atau janda.
- Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan, khusus untuk pernikahan yang dilaksanakan di kecamatan lain.
- Beberapa syarat khusus yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut.
- Surat ganti nama apabila mempelai pernah mengganti nama.
- Untuk mempelai WNA, wajib membawa surat izin dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi serta melampirkan data kedua orang tua warga negara asing sesuai dengan data pada akta nikah.
- Apabila hal seorang warga negara asing membawa surat izin menikah dari negaranya, surat izin tersebut wajib dilegalisir oleh kedutaan negara terlebih dahulu.
- Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi untuk WNA.
- Fotokopi paspor dan visa bagi WNA.
- Surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI/POLRI.
- Surat izin dari pengadilan agama untuk poligami.
- Surat keterangan mepamit dan sertifikat pengislaman bagi calon pengantin muallaf.
- Melampirkan fotokopi sertifikat suscatin/kursus calon pengantin.
- Surat taukil wali bagi calon pengantin wanita yang walinya tidak bisa hadir akad nikah.
BACA JUGA:Kasihan, Korban Pencabulan di Patikraja Disuruh Mengundurkan Diri dari Sekolah
Nah, sudah siapkah kamu soal mau menikah. Ikuti petunjuk dan caranya. Semoga sakinah mawadah dan warohmah. (ttg)