PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motoelr dengan modus kenalan di Facebook.
Satu tersangka pencurian dan dua penadah berhasil ditangkap dalam kasus ini. Bagaimanakan kronologisnya?
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan, persitiwa berawal saat korban RW (31) warga Desa Panusunan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga berkenalan melalui media sosial Facebook dengan akun bernama Eris Purwanto.
BACA JUGA:Pria Ini Nekat Curi Motor, Berawal Kenalan di Facebook
Akun Facebook tersebut digunakan oleh tersangka berinsial PW (32), warga Desa Pasunggingan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, untuk menjerat calon korbannya.
"Selanjutnya, korban diajak janjian oleh tersangka untuk pergi bersama menggunakan sepeda motor korban menuju Objek wisata D'las Karangreja," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Senin, 16 Januari 2023.
Diungkapkan, sampai di lokasi, keduanya kemudian menuju salah satu warung dan memesan makanan.
BACA JUGA:Duh, Curi Sepeda Ontel Sampai Segini Banyaknya, Terdakwa Anak Divonis Delapan Bulan
Setelah itu, pelaku berpamitan pergi ke toilet serta mengambil handphone yang ada di bagasi motor.
"Namun setelah ditunggu sekitar 15 menit, pelaku tidak kembali," ungkapnya.
Mengetahui tersangka tak kunjung kembali, korban kemudian berusaha menyusul ke lokasi parkir.
BACA JUGA:Biawak Bikin Kaget Warga Sidanegara, Damkar Turun Tangan
Namun, diketahui sepeda motor korban tidak ditemukan.
Sepeda motor milik korban diduga sudah dibawa kabur oleh pelaku.
Karena merasa menjadi korban pencurian, kemudian melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.