Curi Motor Modus Kenalan di Facebook, Begini Kronologinya

Senin 16-01-2023,14:21 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Ali Ibrahim

BACA JUGA:Pelatihan Prakerja Dianggarkan Lebih Dari Rp 1 Miliar, Cek Prosedurnya

Berdasarkan laporan korban, polisi dari Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga kemudian mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban.

Berbekal informasi yang diperoleh akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi.

"Pelaku berinisial PW yang merupakan residivis akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kaligondang, tiga hari usai beraksi. Kami juga berhasil menangkap penadah barang curian berikut barang buktinya," ungkapnya.

BACA JUGA:Bawaslu Temukan Syarat Dukungan DPD RI Ganda di Purbalingga

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, pencurian sepeda motor dengan modus kenalan di Facebook, berhasi diungkap oleh Satreskrim Polres Purbalingga.

BACA JUGA:Awas! Pinjol Ilegal Masih Banyak Bertebaran di Play Store, Cek Daftarnya

Satu tersangka pencurian dan dua penadah berhasil ditangkap dalam kasus ini. (tya)

Kategori :