Pencuri HP di Banyumas Dibekuk Polisi, Terungkap Lewat Jejak IMEI
Pria berinisial MY (33), warga Cirebon, diamankan polisi setelah mencuri hp dari sebuah rumah di Desa Pancasan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas. -POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Aksi pencurian saat rumah kosong kembali terjadi di wilayah Banyumas. Kali ini, sebuah rumah di Desa Pancasan, Kecamatan Ajibarang, menjadi sasaran pelaku saat ditinggal penghuninya beribadah.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Ajibarang bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial MY (33), warga Cirebon, yang diduga sebagai pelaku.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (26/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, rumah milik korban berinisial NH (31) dalam kondisi kosong karena seluruh penghuni tengah melaksanakan salat tarawih.
Kecurigaan bermula ketika ayah korban pulang ke rumah dan mendapati kondisi yang tidak biasa. Lampu rumah yang sebelumnya menyala saat ditinggal justru dalam keadaan mati.
BACA JUGA:Pencuri Gas 3 Kg Beraksi di Banjarnegara, Modus Belanja di Warung
Hal tersebut menjadi tanda awal bahwa ada sesuatu yang tidak beres. Situasi ini kemudian mendorong keluarga untuk memeriksa kondisi dalam rumah.
Tak lama kemudian, seorang pelanggan datang untuk mengisi voucher WiFi. Ayah korban kemudian bermaksud mengambil telepon genggam yang disimpan di laci ruang tengah.
Namun saat laci dibuka, empat unit ponsel yang tersimpan di dalamnya sudah raib. Kejadian itu memastikan bahwa rumah telah menjadi sasaran pencurian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya sejumlah perangkat ponsel milik korban.
BACA JUGA:Bobol Rumah Makan di Kebumen, Pencuri Gagal Buka Brankas
"Pelaku memanfaatkan situasi rumah kosong saat pemiliknya melaksanakan salat tarawih. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku," jelas Kapolresta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan petugas yang menemukan adanya transaksi penjualan ponsel dengan ciri-ciri identik milik korban. Temuan tersebut menjadi petunjuk awal bagi polisi untuk menelusuri pelaku.
Polisi kemudian melakukan pengecekan nomor IMEI dan mencocokkannya dengan dus box milik korban. Hasilnya, nomor IMEI tersebut identik, sehingga menjadi bukti kuat untuk menjerat pelaku.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan. MY dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

