PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasus rudapaksa anak di bawah umur kembali terjadi di kabupaten Purbalingga.
Kali ini, kasus rudapaksa menimpa pelajar perempuan berusia 15 tahun warga Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbaiingga.
Kasus rudapaksa terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga mendapatkan laporan dari orang tua korban.
BACA JUGA:Green House Terbengkalai Berdampak Menurunnya Jumlah Pengunjung Wisata Wana Pramuka Cilongok
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto saat jumpa pers di Halaman Mapolres Purbalingga, Kamis, 12 Januari 2023.
"Unit PPA telah mengamankan seorang pria pelaku persetubuhan terhadap anak. Yakni, berinisal SSW alias Lugut (25) warga Desa Metenggeng, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga," jelasnya.
Dia mengungkapkan, tersangka telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di empat lokasi berbeda.
BACA JUGA:Green House di Sokawera Cilongok Terlantar 2 Tahun Karena Kesandung Hukum
"Dua kali melakukan pencabulan dan dua kali persetubuhan," ungkapnya.
Dibeberkan, aksi pertama dilakukan di bekas perikanan Desa Sumingkir, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga, pada 26 April 2022.
Kedua di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, pada 29 April 2022.
BACA JUGA:Geng Motor di Banyumas, Kapolresta Banyumas Tegas : Sedang Kita Data dan Akan Kita Bina
Perbuatan rudapaksa ketiga di sebuah gubuk tepi sawah Desa Sumingkir, Kecamatan Kutasari, pada 16 Mei 2022 .
Sedangkan, aksi bejat tersangka terakhir dilakukan di kebun pinggir jalan Dusun Sudan, Desa Candiwulan Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, pada 28 Oktober 2022 .
Pengungkapan kasus bermula saat orang tua korban curiga dengan tingkah laku anaknya.