Merokok di Purbalingga Bisa Didenda Sampai Rp 50 Juta, Cek Lokasi Larangannya

Selasa 10-01-2023,11:42 WIB
Reporter : Amarullah Nur Cahyo
Editor : Tangkas Pamuji

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Di Purbalingga, merokok sembarangan bisa dikenai denda sampai Rp 50 juta. Hal itu jika ada orang yang nekat merokok di lokasi yang masuk Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Kepala Bagian Hukum Setda Purbalingga, Solikhun mengingatkan jika dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah ada sanksi. 

Bagi pelanggar bisa disanksi maksimal jika terbukti hingga Rp 50 juta.

"Sesuai pasal 9, setiap orang yang berada dalam KTR dilarang melakukan kegiatan merokok. Lalu setiap orang dan/atau lembaga dilarang menjual, memproduksi, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok di lingkungan KTR,” katanya, Selasa 10 Januari 2023.

Pelanggaran 

Pelanggaran sesuai pasal 9 bisa dikenakan sanksi mulai teguran, tertulis hingga pidana dengan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan 6 bulan. Saat ini penegakkan aturan ada di Sat Pol PP

"Harus ada sinergitas dalam mensosialisasikan Perda KTR ini. Disisi lain, penerapan tidak langsung maksimal, ada teguran dan lainnya, kecuali di rumah sakit dan kawasan sekolah, harus lebih tegas," imbuhnya. 

Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga mengklaim sudah lama menerapkan larangan merokok sesuai Perda  KTR.

Bahkan sebelum ada Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang KTR Kabupaten Purbalingga, sudah ada penerapan kawasan  larangan merokok.

Semua sudah mematuhi dan tetap dilarang membuat ruang khusus merokok di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Lokasi Larangan Merokok 

“Fasyankes mulai dari Puskesmas dan Rumah Sakit, sudah menerapkan. Kami menerapkan sesuai UU Kesehatan RI,” tegas Kapala Dinkes Kabupaten Purbalingga, dr Jusi Febriyanto MPH.

Ia menambahkan, penerapan tanda larangan merokok wajib ada di fasyankes bersangkutan dan pelanggaran terhadap KTR sangat berat, yaitu denda paling besar Rp 50 juta.

Kini, usai ada Perda KTR, maka fasyankes turun ke bawah melakukan sosialisasi sampai ke tingkat pemerintah desa.

“Sesuai UU Kesehatan RI, fasyankes, tempat belajar/sekolah, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan wajib KTR,” ungkap Jusi. (amr)

Kategori :