JAKARTA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pecandu rokok yang uangnya pas-pasan akan tak bisa lagi membeli rokok eceran di warung-warung langggannya.
Hal ini karena Presiden Jokowi menandatangi aturan baru melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Dengan demikian, pedagang tidak boleh menjual batangan, dan pembeli tak bisa beli ecer dan harus beli per bungkus.
BACA JUGA:Libur Natal 2022, Ribuan Pengunjung Berwisata di Lokawisata Baturraden Kabupaten Banyumas
Aaturan baru soal pedagang tidak boleh menjual batangan, dan pembeli tak bisa beli ecer dan harus beli per bungkus bakal dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang akan disusun untuk tahun 2023.
Diketahui, larangan rokok dijual batangan tersebut termuat dalam lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Presiden Jokowi sendiri telah teken Keppres No 25 tahun 2022 ini pada 23 Desember 2022 lalu.
Sebagai informasi, dalam Keppres No 25 tahun 2022 itu, ada pelarangan penjualan rokok batangan.
Gantinya, penjualan rokok di tengah masyarakat hanya diperbolehkan per bungkus kedepannya.
BACA JUGA:Libur Natal 2022, Ribuan Pengunjung Berwisata di Lokawisata Baturraden Kabupaten Banyumas
Untuk lebih lanjutnya, larangan rokok dijual batangan sendiri akan diatur melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
BACA JUGA:Akhir Tahun, Kunjungan Wisata di Banjarpanepen Meningkat
Berikut ini perubahan pengaturan dalam Rancangan PP No 109 Tahun 2012 sebagaimana diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, di antaranya:
- 1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
- 2. Ketentuan rokok elektronik;
- 3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
- 4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
- 5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
- 6. Penegakan dan penindakan; dan
- 7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
- Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau tersebut digagas oleh Kementerian Kesehatan.
Aturan tersebut merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (disway/ttg)