PURWOKERTO - Usulan untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) hanya bisa dilakukan melalui sistem satu yang telah disesuaikan oleh pemerintah.
Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (PSPFM) Dinsospermades Banyumas, Sunadi, SIP mengatakan KIS APBN dari desa atau kelurahan khusus untuk masyarakat miskin yang masuk DTKS. Pengusulannya langsung oleh desa atau kelurahan dan bukan oleh Dinsospermades.
Pengajuan usukan masuk DTKS tidak bisa dilakukan selain oleh operator Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generator (SIKS-NG)
"Kalau belum masuk DTKS bisa diusulkan hanya lewat operator SIKS-NG di masing-masing desa atau kelurahan," katanya.
Sunadi menjelaskan seseorang yang diusulkan masuk ke KIS APBN meskipun telah masuk DTKS dan melalui musyawarah desa atau kelurahan, bukan jaminan 100 persen masuk sebagai penerima KIS APBN.
"Belum tentu masuk. Selain usulannya harus valid, waktu pengusulan juga harus tepat setiap tanggal 1 sampai 10 setiap bulannya. Begitupun cara penulisan usulan harus sama dengan identitas di catatan sipil," terangnya.
Dilanjutkannya setelah persyaratan bisa dipenuhi, kuotanya ada, usulan masuk tepat waktu sesuai ketentuan maka kurang lebih satu bulan baru bisa ditetapkan sebagai penerima KIS APBN oleh Kemensos. (yda)