PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga dan Tim Pengamanan Pasar Segamas, berhasil menangkap anak punk, Kamis, 15 Desember 2022 pagi.
Kepalan Sapol PP Kabupaten Purbalingga Revon Haprindiat mengatakan, anak punk tersebut dirazia karena meresahkan pembeli dan pedagang di Pasar Segamas.
"Dia merupakan pengamen yang sering meminta dengan paksa uang dari pedagang dan pembeli di Pasar Segamas," katanya kepada Radarmas, Kamis, 15 Desember 2022.
BACA JUGA:Skor 2-0, Prancis vs Maroko, Mbappe Tantang Messi di Final Piala Dunia 2022, Satu Klub di PSG
Razia dilakukan setelah pihaknya mendapatkan aduan masyarakat adanya pengamen dan anak punk, yang meresahkan pedagang di Pasar Segamas.
"Kemudian kami menerjunkan personel kami setelah mendapatkan laporan tersebut. Bersama dengan tim pengamanan Pasar Segamas akhirnya kami bisa menangkap anak punk tersebut," ungkapnya.
Anak punk tersebut diketahui berinisial FP, yang sehari-hari berprofesi sebagai Pengamen.
BACA JUGA:Persibangga Dibantai PSIW, Empat Gol Tanpa Balas
Dia merupakan warga Kelurahan Kedungmenjangan, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Setelah dirazia, kemudian anak punk tersebut di bawa ke Kantor Pengelola Pasar Segamas.
BACA JUGA:Pemilu 2024, Ini 17 Parpol Peserta dan Nomor Urut dari KPU RI
Setelah diberikan teguran lisan dan pembinaan, anak punk tersebut diminta untuk menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. (tya)