Banner v.2

Remisi Idul Fitri: 97 Napi Rutan Purbalingga Dapat Pengurangan Hukuman, Satu Langsung Bebas

Remisi Idul Fitri: 97 Napi Rutan Purbalingga Dapat Pengurangan Hukuman, Satu Langsung Bebas

Kepala Rutan Purbalingga Ridwan Susilo menyerahkan remisi khusus Idul Fitri 1447 H kepada perwakilan warga binaan, Sabtu (21/3/2026).-Dok. Rutan Purbalingga-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sebanyak 97 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Purbalingga menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dari jumlah tersebut, satu narapidana langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Purbalingga Ridwan Susilo kepada perwakilan warga binaan, Sabtu (21/3/2026).

Ridwan menjelaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

BACA JUGA:DLH PKP Purbalingga Manfaatkan Produk Warga Binaan Rutan Kelas II B untuk Kebersihan Taman dan Jalan

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi negara atas perubahan sikap dan komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan,” jelasnya.

Ia menegaskan remisi merupakan hak bagi warga binaan yang aktif mengikuti program pembinaan di dalam rutan.

Pemberian remisi juga diharapkan menjadi dorongan bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri.

“Kami berharap ini menjadi motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat,” tambahnya.

BACA JUGA:Rutan Purbalingga Over Kapasitas, 6 Warga Binaan Dipindah ke Nusakambangan

Program remisi keagamaan ini menjadi bagian dari pembinaan pemasyarakatan yang menekankan pendekatan humanis di lingkungan rutan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: