PURWOKERTO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas menegaskan odong-odong hanya diperuntukkan di lingkungan wisata. Di jalan kabupaten, odong-odong secara aturan tidak diijinkan jalan.
Kasi Dalops Dinhub Banyumas, Iwan Yulianto mengatakan di jalan kabupaten odong-odong tidak diijinkan beroperasi karena tidak ada uji KIR. Selain itu faktor keselamatan juga berpengaruh ketika odong-odong sudah dimodifikasi.
"Mungkin sudah diperpanjang chasisnya dan tempat duduknya ditambah yang melebihi batas muatan," katanya.
Iwan menjelaskan terkait dengan beroperasinya odong-odong di jalan kabupaten, jika ditemui saat patroli pasti diberhentikan petugas untuk diberi pembinaan. Dinhub Banyunas menyarakan agar odong-odong beroperasi di wilayah pedesaan. Tidak masuk ke jalan kabupaten apalagi jalan provinsi.
"Kadang-kadang malam Minggu sebagian warga ke Menara Teratai menaiki odong-odong," terangnya.
Dirinya mengungkapkan pihaknya pernah memberhentikan odong-odong untuk diberi pembinaan setelahnya di medsos muncul foto-foto kegiatan dengan sebagian komentar yang negatif.
"Jadi kita sebentar saja di Jatilawang setalah itu tidak lama infonya langsung menyebar," pungkas Iwan. (yda)
Odong-Odong Boleh Beroperasi Di Lingkungan Wisata, Tapi Tidak di Jalan Kabupaten
Kamis 08-12-2022,15:46 WIB
Editor : admin
Kategori :