PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemkab Banyumas menyediakan fasilitas videotron di tempat strategis.
Saat ini ada di dua lokasi, yaitu di Alun-Alun Purwokerto dan Alun-Alun Banyumas.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas, Lili Mudjianto mengatakan, tayangan di videotron belum bisa untuk komersil.
BACA JUGA:Pendaftaran Transmigran Terbuka untuk Umum
Sementara baru layanan masyarakat dari Pemkab Banyumas.
"Perlu dibuat dulu payung hukumnya, harus ada landasannya," katanya.
Lili menuturkan, pihaknya juga perlu koordinasi dengan pihak terkait lainnya. Koordinasi dengan Bapenda, harus komprehensif. Selain itu juga dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Banyumas, untuk penataan ruang.
BACA JUGA:Lima Jabatan Eselon II Tak Kunjung Diisi, Begini kata PJ Bupati Cilacap
"Tidak bisa asal main terima tayangan komersil dari pihak ketiga, harus dibuat Perda atau Perbup dulu," tuturnya.
Dengan landasan Perda atau Perbup, bisa diterapkan besaran sewa per tayang, berapa lama waktu penayangan, dan sebagainya.
BACA JUGA:Badan Geologi Beberkan 3 Sebab Utama Longsor dan Tanah Bergerak di Banyumas
Dan menurut Lili, jika berjalan bisa diperuntukkan tayangan komersil, ada kemungkinan bisa menambah pemasukan pendapatan asli daerah (PAD). (ely)